Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 September
Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 September - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 September, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.
Judul Artikel : Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 September
Komisi Pemilihan Awam (KPU) sudah menentukan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. Judul Artikel : Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 September
Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 September
Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tentram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres.
\"23 September diawali jenjang kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tenteram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9).
Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga patut mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan dipakai selama Pilpres 2019.
Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi
Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga macam yaitu partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres.
\"Mereka segala akan mempersembahkan laporan permulaan dana kampanye adalah pada 23 September juga,\" ungkapnya.
Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berdampak adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak menetapkan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu bila telat.
\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, kalau penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia.
Demikianlah Artikel Politik Kali ini Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 September
Sekian Artikel Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 September, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.
Comments
Post a Comment