tag:blogger.com,1999:blog-40697435183752819282024-02-20T15:30:16.401-08:00Info KampanyeAdminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.comBlogger99125tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-25059781007978880772018-11-14T08:43:00.000-08:002018-11-14T08:43:10.020-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Biasa (KPU) sudah menentukan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali jenjang kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga sepatutnya mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan dipakai selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga tipe merupakan partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye yakni pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berdampak adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak menetapkan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jika telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, sekiranya penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-73937798747024122302018-11-14T01:07:00.000-08:002018-11-14T01:07:16.737-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Awam (KPU) sudah mempertimbangkan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali tingkatan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga semestinya mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diterapkan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga ragam yaitu partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye merupakan pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berdampak adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memutuskan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu seandainya telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, sekiranya penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-78995538416909961702018-11-13T09:31:00.000-08:002018-11-13T09:31:05.901-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Lazim (KPU) sudah menentukan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali tingkatan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tenteram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga wajib mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga variasi ialah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye merupakan pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berpengaruh adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak menetapkan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu sekiranya telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, seandainya penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-1789533790757468422018-11-12T03:33:00.000-08:002018-11-12T03:33:16.135-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Lazim (KPU) sudah memastikan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali jenjang kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga seharusnya mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan dipakai selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga tipe merupakan partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka seluruh akan mempersembahkan laporan permulaan dana kampanye ialah pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berdampak adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memastikan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jika telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, kalau penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-71480876950036174482018-11-11T22:56:00.000-08:002018-11-11T22:56:07.919-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Awam (KPU) sudah memastikan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali tingkatan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga wajib mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga macam yaitu partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka seluruh akan menyajikan laporan permulaan dana kampanye yakni pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berpengaruh adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak menetapkan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu sekiranya telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, sekiranya penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-60180279582809542372018-11-11T10:22:00.000-08:002018-11-11T10:22:10.614-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Biasa (KPU) sudah menentukan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali jenjang kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tenteram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga wajib mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga ragam adalah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka seluruh akan mempersembahkan laporan permulaan dana kampanye merupakan pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berimbas adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memastikan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jika telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, kalau penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-43926913022651656122018-11-11T03:37:00.000-08:002018-11-11T03:37:01.309-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Lazim (KPU) sudah mempertimbangkan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tentram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali tingkatan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga patut mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan dipakai selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga macam adalah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye ialah pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berdampak adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memastikan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jikalau telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, seandainya penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-26066377273129517492018-11-10T07:25:00.000-08:002018-11-10T07:25:07.605-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Lazim (KPU) sudah memastikan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali jenjang kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga mesti mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diterapkan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga tipe ialah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka seluruh akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye ialah pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berpengaruh adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak mempertimbangkan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jikalau telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, bila penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-15877741982413224712018-11-09T03:54:00.000-08:002018-11-09T03:54:03.194-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Biasa (KPU) sudah memutuskan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tentram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali level kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tenteram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga mesti mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga variasi yaitu partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye ialah pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berimbas adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memastikan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu seandainya telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, bila penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-66338835815621617012018-11-08T09:48:00.000-08:002018-11-08T09:48:08.907-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Lazim (KPU) sudah mempertimbangkan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tentram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali tingkatan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tenteram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga mesti mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga ragam ialah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan menyajikan laporan permulaan dana kampanye yakni pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berimbas adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memastikan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jika telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, bila penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-43523662015528408622018-11-07T15:40:00.000-08:002018-11-07T15:40:01.163-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Awam (KPU) sudah memastikan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tentram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali jenjang kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga mesti mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga macam ialah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka seluruh akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye ialah pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berimbas adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak mempertimbangkan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jika telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, kalau penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-8522197605462894512018-11-04T18:13:00.000-08:002018-11-04T18:13:12.237-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Biasa (KPU) sudah memutuskan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali level kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga seharusnya mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan dipakai selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga macam yaitu partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye yakni pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berimbas adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memutuskan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu seandainya telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, seandainya penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-26378343014640156282018-11-04T11:03:00.000-08:002018-11-04T11:03:08.923-08:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Awam (KPU) sudah menentukan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali tingkatan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga wajib mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga tipe yaitu partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka seluruh akan memberi tahu laporan permulaan dana kampanye merupakan pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berimbas adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memutuskan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu bila telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, bila penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-78244633130707729052018-11-04T01:11:00.000-07:002018-11-04T01:11:02.470-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Lazim (KPU) sudah menentukan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tentram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali level kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga wajib mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diterapkan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga variasi yaitu partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan menyajikan laporan permulaan dana kampanye adalah pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berdampak adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memastikan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu bila telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, bila penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-11925186948314507582018-11-03T12:15:00.000-07:002018-11-03T12:15:03.981-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Awam (KPU) sudah mempertimbangkan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali tingkatan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga wajib mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan dipakai selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga tipe ialah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka seluruh akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye merupakan pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berpengaruh adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memastikan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu bila telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, bila penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-77851126664411442192018-11-03T00:09:00.000-07:002018-11-03T00:09:03.586-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Lazim (KPU) sudah memastikan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali level kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga sepatutnya mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga tipe merupakan partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memberi tahu laporan permulaan dana kampanye ialah pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berpengaruh adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memastikan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu seandainya telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, jikalau penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-43773396515460175232018-11-02T15:19:00.000-07:002018-11-02T15:19:01.562-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Lazim (KPU) sudah mempertimbangkan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tentram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali jenjang kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga mesti mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga macam yaitu partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye yakni pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berpengaruh adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak menetapkan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jikalau telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, bila penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-51521096664790377612018-11-01T16:54:00.000-07:002018-11-01T16:54:07.452-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Biasa (KPU) sudah menentukan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tentram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali tingkatan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga patut mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan dipakai selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga variasi adalah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka seluruh akan menyajikan laporan permulaan dana kampanye adalah pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berdampak adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memutuskan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu kalau telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, seandainya penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-86806666265597265242018-11-01T07:20:00.000-07:002018-11-01T07:20:01.633-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Awam (KPU) sudah memutuskan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali level kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tenteram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga wajib mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga tipe ialah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memberi tahu laporan permulaan dana kampanye yakni pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berimbas adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak mempertimbangkan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jika telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, sekiranya penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-53608970952795821712018-11-01T01:01:00.000-07:002018-11-01T01:01:08.449-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Awam (KPU) sudah menentukan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali level kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tenteram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga seharusnya mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diterapkan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga variasi merupakan partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memberi tahu laporan permulaan dana kampanye yakni pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berimbas adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memutuskan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jikalau telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, kalau penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-24283549702245835562018-10-31T02:35:00.000-07:002018-10-31T02:35:04.990-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Biasa (KPU) sudah memastikan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tentram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali level kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga sepatutnya mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga variasi yaitu partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka seluruh akan memberi tahu laporan permulaan dana kampanye yakni pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berdampak adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memutuskan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jikalau telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, seandainya penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di zonanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-62637708871631815272018-10-30T21:06:00.000-07:002018-10-30T21:06:13.834-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Awam (KPU) sudah mempertimbangkan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali jenjang kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tenteram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga mesti mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga macam merupakan partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan menyajikan laporan permulaan dana kampanye merupakan pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berdampak adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak menetapkan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jikalau telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, bila penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-87709668065541403492018-10-29T18:55:00.000-07:002018-10-29T18:55:10.731-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Awam (KPU) sudah memutuskan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali tingkatan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga seharusnya mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia menerangkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap seluruh peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga tipe merupakan partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan menyajikan laporan permulaan dana kampanye ialah pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berpengaruh adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memutuskan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu jika telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, kalau penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-70501305047906739512018-10-28T19:24:00.000-07:002018-10-28T19:24:11.752-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Lazim (KPU) sudah mempertimbangkan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tentram kampanye yang dihadiri oleh seluruh partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali tingkatan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tentram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga sepatutnya mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan dipakai selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga ragam ialah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka segala akan memperkenalkan laporan permulaan dana kampanye adalah pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berpengaruh adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memutuskan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu kalau telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, bila penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4069743518375281928.post-81675628778893963742018-10-28T09:19:00.000-07:002018-10-28T09:19:03.343-07:00Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Diawali 23 SeptemberKomisi Pemilihan Awam (KPU) sudah memutuskan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga sudah menerima nomor urut pasangan calon. <br /><br />Komisioner KPU Hasyim Asyari menceritakan, kedua pasangan calon hal yang demikian akan menjalani masa kampanye yang diawali pada Pekan, (23/9). Pada permulaan masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi tenteram kampanye yang dihadiri oleh segala partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres. <br />\"23 September diawali jenjang kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye tenteram,\" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Sentra, Jumat (22/9). <br />Kecuali diawalinya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga patut mulai menyerahkan laporan dana permulaan kampanye yang akan diaplikasikan selama Pilpres 2019. <br /><br />Member KPU, Hasyim Asyari, LO Koalisi Jokowi<br />Member KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)<br />Dia membeberkan, untuk penyerahan dana kampanye diharuskan terhadap segala peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga tipe ialah partai politik ditingkat Sentra, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres. <br />\"Mereka seluruh akan memberi tahu laporan permulaan dana kampanye yakni pada 23 September juga,\" ungkapnya.<br /><br />Hasyim minta supaya Parpol dan DPD tak telat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan dapat berdampak adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. <br />Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tak memutuskan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu bila telat. <br /><br />\"Untuk parpol dan juga DPD jangan hingga telat sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat. Dalam UU, bila penyerahan dana kampanye telat bisa dikenakan hukuman, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di areanya,\" papar ia. Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0